Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP



Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP - Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Derah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.




Penggunaan Senjata Api
Terkait legalitas Satpol PP yang memiliki senjata, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (“Permendagri 26/2010”).
Jenis senjata api bagi anggota Satpol PP terdiri atas:
a.    senjata peluru gas;
b.    semprotan gas; dan
c.    alat kejut listrik.

Anggota Satpol PP yang dapat menggunakan senjata api meliputi:
a.    Kepala Satuan;
b.    Kepala Bagian/Bidang;
c.    Kepala Seksi;
d.    Komandan Pleton; dan
e.    Komandan Regu.

Selain pejabat Satpol PP, anggota Satpol PP yang melaksanakan tugas operasional di lapangan juga dapat menggunakan senjata api. Jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk digunakan oleh anggota Satpol PP, paling banyak 1/3 dari seluruh anggota Satpol PP.

Senjata api ini digunakan oleh anggota Satpol PP pada saat pelaksanaan tugas operasional di lapangan dengan berpakaian dinas. Senjata api yang digunakan anggota Satpol PP tidak dapat dipinjamkan atau dipakai orang lain yang tidak memiliki izin penggunaan.

Penggunaan senjata api tersebut sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah setempat. Pemohonan izin penggunaan senjata api bagi Satpol PP diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat melalui Direktur Intelijen Keamanan.

Penggunaan senjata api di luar dari Surat Izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah setempat, harus mendapat Surat Izin Angkut/Penggunaan Senjata Api dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan. Kepala Satpol PP mengajukan Surat Izin Angkut/Penggunaan Senjata Api kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat.


Dan bagi anda yang ingin membeli sepatu dengan kualitas kulit yang baik, silahkan mampir ke SP Collection! Menjual dan memproduksi sepatu kulit PDH, PDL, Safety, Tunggang, Dll. Lengkap!!

Silahkan kunjungi toko kami Klik Disini

Dan untuk mempermudah belanja anda juga untuk membuat barang anda terkirim aman kami hadir di beberapa marketplace:


Alamat Toko:
Jl. Kolonel Sugiono no.45 RT 8 RW 2 Ngingas Utara - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur – 61256
Jam Buka:
Senin-Jumat 08.00-17.00
Sabtu 08.00-15.00
(AHAD LIBUR)
No.Telp:
CS : 082281827374
Toko : 031 8557474
 

Related Posts:

0 Response to "Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP"

Post a Comment