Penggunaan
Senjata Api Bagi Satpol PP - Satuan
Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP adalah jabatan
fungsional pegawai negeri sipil yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Derah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman,
serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai
negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
Penggunaan
Senjata Api
Terkait legalitas Satpol PP yang memiliki
senjata, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun
2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja
(“Permendagri 26/2010”).
Jenis senjata api bagi anggota Satpol PP
terdiri atas:
a.
senjata peluru gas;
b.
semprotan gas; dan
c.
alat kejut listrik.
Anggota Satpol PP
yang dapat menggunakan senjata api meliputi:
a.
Kepala Satuan;
b.
Kepala Bagian/Bidang;
c.
Kepala Seksi;
d.
Komandan Pleton; dan
e.
Komandan Regu.
Selain pejabat Satpol PP, anggota Satpol PP
yang melaksanakan tugas operasional di lapangan juga dapat menggunakan senjata
api. Jumlah senjata api yang dapat dimiliki untuk digunakan oleh anggota Satpol
PP, paling banyak 1/3 dari seluruh anggota Satpol PP.
Senjata api ini digunakan oleh anggota Satpol
PP pada saat pelaksanaan tugas operasional di lapangan dengan berpakaian dinas.
Senjata api yang digunakan anggota Satpol PP tidak dapat dipinjamkan atau
dipakai orang lain yang tidak memiliki izin penggunaan.
Penggunaan senjata api tersebut sesuai dengan
surat izin yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah setempat. Pemohonan izin
penggunaan senjata api bagi Satpol PP diajukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota
kepada Kepala Kepolisian Daerah setempat melalui Direktur Intelijen Keamanan.
Penggunaan senjata api di luar dari Surat Izin
yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah setempat, harus mendapat Surat Izin
Angkut/Penggunaan Senjata Api dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan. Kepala Satpol PP mengajukan Surat Izin
Angkut/Penggunaan Senjata Api kepada Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia melalui Kepala Badan Intelijen Keamanan dengan melampirkan
rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat.
Dan bagi anda yang ingin
membeli sepatu dengan kualitas kulit yang baik, silahkan mampir ke SP
Collection! Menjual dan memproduksi sepatu kulit PDH, PDL, Safety, Tunggang,
Dll. Lengkap!!
Dan untuk mempermudah belanja anda
juga untuk membuat barang anda terkirim aman kami hadir di beberapa
marketplace:
- SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
- BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4
Alamat Toko:
Jl. Kolonel
Sugiono no.45 RT 8 RW 2 Ngingas Utara - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur – 61256
Jam Buka:
Senin-Jumat
08.00-17.00
Sabtu 08.00-15.00
(AHAD LIBUR)
No.Telp:
CS : 082281827374
Toko : 031
8557474
0 Response to "Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP"
Post a Comment