Inilah Kewenangan
Yang Dimiliki Satpol PP – Satuan
Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP adalah jabatan
fungsional pegawai negeri sipil yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Derah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman,
serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai
negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
Satpol PP mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a.
Melakukan tindakan penertiban
non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud
dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh
polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan
cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai
proses peradilan.
b.
Menindak warga masyarakat, aparatur,
atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Yang dimaksud
dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda
untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
c.
Melakukan tindakan penyelidikan
terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan
pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud
dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan polisi pamong praja yang tidak
menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya
dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi
atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.
d.
Melakukan tindakan administratif
terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan
pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud
dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat
pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda
dan/atau Perkada.
Biasanya
pada masing-masing daerah diatur lebih rinci mengenai Satpol PP.
Dan bagi anda yang ingin
membeli sepatu dengan kualitas kulit yang baik, silahkan mampir ke SP
Collection! Menjual dan memproduksi sepatu kulit PDH, PDL, Safety, Tunggang,
Dll. Lengkap!!
Dan untuk mempermudah belanja anda
juga untuk membuat barang anda terkirim aman kami hadir di beberapa
marketplace:
- SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
- BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4
Alamat Toko:
Jl. Kolonel
Sugiono no.45 RT 8 RW 2 Ngingas Utara - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur – 61256
Jam Buka:
Senin-Jumat
08.00-17.00
Sabtu 08.00-15.00
(AHAD LIBUR)
No.Telp:
CS : 082281827374
Toko : 031
8557474
0 Response to "Inilah Kewenangan Yang Dimiliki Satpol PP "
Post a Comment