Inilah Kewenangan Yang Dimiliki Satpol PP



Inilah Kewenangan Yang Dimiliki Satpol PP – Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Derah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.




Satpol PP mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a.    Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.

b.    Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan polisi pamong praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, antara lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta meminta keterangan.

d.    Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.

Biasanya pada masing-masing daerah diatur lebih rinci mengenai Satpol PP.


Dan bagi anda yang ingin membeli sepatu dengan kualitas kulit yang baik, silahkan mampir ke SP Collection! Menjual dan memproduksi sepatu kulit PDH, PDL, Safety, Tunggang, Dll. Lengkap!!

Silahkan kunjungi toko kami Klik Disini

Dan untuk mempermudah belanja anda juga untuk membuat barang anda terkirim aman kami hadir di beberapa marketplace:


Alamat Toko:
Jl. Kolonel Sugiono no.45 RT 8 RW 2 Ngingas Utara - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur – 61256
Jam Buka:
Senin-Jumat 08.00-17.00
Sabtu 08.00-15.00
(AHAD LIBUR)
No.Telp:
CS : 082281827374
Toko : 031 8557474
 

Related Posts:

0 Response to "Inilah Kewenangan Yang Dimiliki Satpol PP "

Post a Comment