Nah, buat kamu yang baru beli tas, sepatu atau produk lain yang berasal dari bahan kulit perlu hati-hati lagi karena ada sebagian produk dari merek terkenal seperti CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG (anak-anak) dan ANYO (anak-anak) ternyata terbuat dari kulit babi. Kalian ngga mau kan moment lebaran kalian jadi kurang berkah karena memakai barang yang najis. Jadi harus teliti dulu tekstur kulit pada barang yang mau dibeli atau langsung tanyakan saja pada sellernya tentang bahan produk mereka.
Hukum menggunakan produk yang berasal dari kulit babi menurut Ustadz Sigit Pranowo,Lc ada perbedaan pendapat antar ulama tentang hukum kulit yang disamak. Namun, para ulama sepakat bahwa anjing dan babi dihukumi najis secara keseluruhan jadi penyamakan kulit tidak dapat mensucikan kulit mereka.
Jadi kesimpulannya menggunakan tas maupun sepatu yang terbuat dari kulit babi hukumnya tidak diperbolehkan dalam agama islam. Nah, untuk mengantisipasi agar tidak membeli produk berbahan kulit babi kenalilah produsen dari produk tersebut.
Salah satu produsen sepatu yang dapat dijamin kehalalan produknya adalah SP Collection. Semua produk SP Collection berasal dari kulit sapi asli 100% tanpa mengandung pig skin.
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.
Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.
Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
- SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
- TOKOPEDIA: https://www.tokopedia.com/spcollection02
- LAZADA: http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)
- BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4
Klik Tombol Di Bawah Ini Untuk Langsung Chat Dengan Kami
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTNbdehGI7DALZbCpHPnJ7qaqOK2O9sM_yHpLEwxc1qxf7ExddPmAHHBDxOEZv6oKruGLehB1QXLzrvxRktuALozeLhoSL0ot87qFfnL6VF4GjrVT1ZIcmYolc3b82fcJor0m686_Bka4/h90/Button+Chat+via+Whatsapp.png)
Perumahan Rewwin Jl. Cendrawasih II no.18 Kepuh Kiriman – Waru – Sidoarjo 61256
0 Response to "Hukum Menggunakan Produk Kulit Babi Dalam Islam"
Post a Comment