Hukum Menggunakan Produk Kulit Babi Dalam Islam

Hukum Menggunakan Produk Kulit Babi Dalam Islam - Lebaran sudah ada di depan mata. Moment lebaran biasanya terkenal dengan barang baru dari pakaian, tas, sepatu atau sendal serta hijab bagai para perempuan.

Nah, buat kamu yang baru beli tas, sepatu atau produk lain yang berasal dari bahan kulit perlu hati-hati lagi karena ada sebagian produk dari merek terkenal seperti CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG (anak-anak) dan ANYO (anak-anak) ternyata terbuat dari kulit babi. Kalian ngga mau kan moment lebaran kalian jadi kurang berkah karena memakai barang yang najis. Jadi harus teliti dulu tekstur kulit pada barang yang mau dibeli atau langsung tanyakan saja pada sellernya tentang bahan produk mereka.

Hukum menggunakan produk yang berasal dari kulit babi menurut Ustadz Sigit Pranowo,Lc ada perbedaan pendapat antar ulama tentang hukum kulit yang disamak. Namun, para ulama sepakat bahwa anjing dan babi dihukumi najis secara keseluruhan jadi penyamakan kulit tidak dapat mensucikan kulit mereka.



Jadi kesimpulannya menggunakan tas maupun sepatu yang terbuat dari kulit babi hukumnya tidak diperbolehkan dalam agama islam. Nah, untuk mengantisipasi agar tidak membeli produk berbahan kulit babi kenalilah produsen dari produk tersebut.

Salah satu produsen sepatu yang dapat dijamin kehalalan produknya adalah SP Collection. Semua produk SP Collection berasal dari kulit sapi asli 100% tanpa mengandung pig skin.

Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.




Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
  1. SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
  2. TOKOPEDIA: https://www.tokopedia.com/spcollection02
  3. LAZADA: http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)
  4. BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4
Untuk informasi seputar produk/pemesanan langsung ke CS kami bisa menghubungi via WA/SMS/Telp 0822 8182 7374

Klik Tombol Di Bawah Ini Untuk Langsung Chat Dengan Kami

Alamat: SP COLLECTION 
 Perumahan Rewwin Jl. Cendrawasih II no.18 Kepuh Kiriman – Waru – Sidoarjo 61256

Related Posts:

0 Response to "Hukum Menggunakan Produk Kulit Babi Dalam Islam"

Post a Comment