Tujuan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)

Tujuan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) - Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang pengertian LLAJ. Kali ini kita akan membahas tentang tujuan LLAJ sesuai dengan pasal 3 UU no 22 tahun 2002 tentang LLAJ adalah agar:
1. terwujudnya pelayanan LLAJ yg aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dg moda angkutan lain utk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa
2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum masyarakat.



Implementasi peran polri agar tujuan LLAJ dapat diwujudkan adalah jika dilihat dari fungsi LLAJ sesua UU no 22 tahun 2009 ttg LLAJ pasal 5 ayat 3 huruf e adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintah urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas (3e+i)

Dan menurut pasal 12 UU no 22 tahun 2009 ttg LLAJ, ruang lingkup peran LLAJ adalah utk melaksanakan:
1. pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor
2. melaksanakan regident kbm
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data LLAJ
4. pengelolaan , puast pengendalian sistem informasi komunikasi LLAJ
5. turjagwali lantas
6. menegakkan hukum yg meliputi penindakan pelanggarn & penanganan laka lantas
7. melaksankan dikmas lantas
8. meaksanakanmanajemen & rekayasa lantas; dan
9. melaksanakan jemen opsnal lantas

Kemudian, Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi LLAJR:
1. Koordinasi dan manajemen keselamatan jalan
2. Sistem data kecelakaan jalan
3. Pembiayaan keselamatan jalan dan Aturan industri asuransi
4. Perencanaan keselamatan dan desain jalan
5. Pendekatan terhadap lokasi bahaya
6. Pendidikan keselamatan jalan bagi anak.
7. Pelatihan dan pengujian pengemudi
8. Publikasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas
9. Standar keselamatan kendaraan
10. Aturan berlalu lintas
11. Penegakan hukum oleh polisi lalu lintas.
12. Bantuan darurat epada korban kecelakaan lalu lintas.
13. Penelitian tentang keselamatan jalan.
14. Biaya kecelakaan lalu lintas
15. kerjasama, kemitraan dan kolaborasi.

Dari Keseluruhan ruang lingkup peran LLAJ seperti yang dijabarkan pada pasal 12 UU no 22 tahun 2009 ttg LLAJ serta jabaran upaya-upaya yang dpat dilakukan untuk mewujudkan visi dan misi LLAJ tersebut implementasi segala fungsi, peran, tugas serta upaya LLAJ adalah untuk memberikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran beralu lintas yang bertujuan untuk mewujudkan orang yang berkeselamatan dan kendaraan yang berkeselamatan, dan jalan yang berkeselamatan dan lingkungan yang berkeselamatan sehingga tercapainya tujuan LLAJ seperti yang diatur dalam pasal 3 UU no 22 tahun 2009 ttg LLAj seperti yang telah dijabarkan diatas.

Untuk mendukung pekerjaan para petugas LLAJ, SP Collection menyediakan sepatu PDL Tunggang untuk dinas lapangan para petugas.



SP Collection menawarkan sepatu kulit PDH/Pantofel, PDL/Boots, Safety, Tunggang, Dll.
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.

Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
– SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
– TOKOPEDIA: https://www.tokopedia.com/spcollection02
– LAZADA: http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)
– BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4

Untuk informasi seputar produk/pemesanan langsung ke CS kami bisa menghubungi via WA/SMS/Telp
0822 8182 7374
WA langsung klik >> bit.ly/2yn1U82

Alamat:
Jl. Kolonel Sugiono No.45 RT 8 RW 2 Ngingas Utara – Waru – Sidoarjo – 61256

Related Posts:

0 Response to "Tujuan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)"

Post a Comment