Apa Itu LLAJ?

Apa Itu LLAJ? - Kata LLAJ seringkali kita dengar ataupun kit abaca disuatu tempat. Apa sebenarnya LLAJ itu? LLAJ adalah singkatan dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya”.



Agar tidak makin bingung, berikut penjelasan lebih lanjutnya :
• Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. (Pasal 1 angka 2 UU 22/2009)
• Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. (Pasal 1 angka 3 UU 22/2009)
• Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. (Pasal 1 angka 12 UU 22/2009)
• Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Pasal 1 angka 4 UU 22/2009)
• Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung. (Pasal 1 angka 6 UU 22/2009)
• Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. (Pasal 1 angka 7 UU 22/2009)
• Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. (Pasal 1 angka 23 UU 22/2009)
• Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas. (Pasal 1 angka 27 UU 22/2009)

Untuk mendukung pekerjaan para petugas LLAJ, SP Collection menyediakan sepatu PDL Tunggang untuk dinas lapangan para petugas.



SP Collection menawarkan sepatu kulit PDH/Pantofel, PDL/Boots, Safety, Tunggang, Dll.
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.

Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
– SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
– TOKOPEDIA: https://www.tokopedia.com/spcollection02
– LAZADA: http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)
– BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4

Untuk informasi seputar produk/pemesanan langsung ke CS kami bisa menghubungi via WA/SMS/Telp
0822 8182 7374
WA langsung klik >> bit.ly/2yn1U82

Alamat:
Jl. Kolonel Sugiono No.45 RT 8 RW 2 Ngingas Utara – Waru – Sidoarjo – 61256

Related Posts:

0 Response to "Apa Itu LLAJ?"

Post a Comment