Peraturan Perlintasan KA Yang Wajib Diketahui


Peraturan Perlintasan KA - Sesuai aturan UU No 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yakni : Pada pelintasan sebidang antara jalur  KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti  ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Yang dimaksud dengan peraturan diatas adalah bahwa setiap pemakaian jalan raya yang hendak melintas jalan kereta api wajib berhenti sementara mendahulukan lewatnya kereta api dan yang terpenting adalah bahwa palang pintu perlintasan bukanlah alat pengamanan utama dan bukan merupakan rambu lalu lintas tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Jadi masyarakat dihimbau agar dapat mengerti fungsi dari palang pintu perlintasan kereta terdapat rambu yang mengisyaratkan larangan berjalan terus / wajib berhenti sementara bukan untuk mengamankan dan melindungi pengguna jalan.

Pemkot Kota sering kali menghimbau masyarakt agar dapat mematuhi aturan yang ada demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, namun dengan segala upaya Pemkot yang ada tanpa adanya kesadaran diri para pengguna jalan itu sendiri tidak lah akan terwujud. Mari Kita Wujudkan Pengguna Jalan Yang Tertib Demi Keselamatan Bersama.


Untuk mendukung tugas Dishub, Polisi LLAJ dll dalam menjalankan tugasnya SP Collection menyediakan sepatu PDH, PDL, Safety, Tunggang POLRI bahan kulit asli dan bahan kulit sintetis dengan harga terjangkau kualitas mewah.




SP Collection menawarkan sepatu kulit PDH/Pantofel, PDL/Boots, Safety, Tunggang, Dll. Kunjungi web kami http://sepatukulitasli.co.id/
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.
Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
– SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection– TOKOPEDIA: https://www.tokopedia.com/spcollection02– LAZADA: http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)
– BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4Untuk informasi seputar produk/pemesanan langsung ke CS kami bisa menghubungi via WA/SMS/Telp
0822 8182 7374
WA langsung klik >> bit.ly/2yn1U82Alamat:
SP COLLECTION
Perumahan Rewwin Jl. Cendrawasih II no.18 Kepuh Kiriman – Waru – Sidoarjo 61256

Related Posts:

0 Response to "Peraturan Perlintasan KA Yang Wajib Diketahui"

Post a Comment