Peraturan Perlintasan KA - Sesuai aturan UU No 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan (LLAJ) Pasal 114 yakni : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu
KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Yang dimaksud dengan peraturan diatas adalah bahwa setiap
pemakaian jalan raya yang hendak melintas jalan kereta api wajib berhenti
sementara mendahulukan lewatnya kereta api dan yang terpenting adalah bahwa palang
pintu perlintasan bukanlah alat pengamanan utama dan bukan merupakan rambu lalu
lintas tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Jadi
masyarakat dihimbau agar dapat mengerti fungsi dari palang pintu perlintasan
kereta terdapat rambu yang mengisyaratkan larangan berjalan terus / wajib
berhenti sementara bukan untuk mengamankan dan melindungi pengguna jalan.
Pemkot Kota sering
kali menghimbau masyarakt agar dapat mematuhi aturan yang ada demi kelancaran
lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, namun dengan segala upaya Pemkot
yang ada tanpa adanya kesadaran diri para pengguna jalan itu sendiri tidak lah
akan terwujud. Mari Kita Wujudkan Pengguna Jalan Yang Tertib Demi Keselamatan
Bersama.
Untuk mendukung tugas Dishub, Polisi LLAJ dll dalam menjalankan tugasnya SP Collection menyediakan sepatu PDH, PDL, Safety, Tunggang POLRI bahan kulit asli dan bahan kulit sintetis dengan harga terjangkau kualitas mewah.
SP Collection menawarkan sepatu kulit PDH/Pantofel, PDL/Boots, Safety, Tunggang, Dll. Kunjungi web kami http://sepatukulitasli.co.id/
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.
Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
– SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection– TOKOPEDIA: https://www.tokopedia.com/spcollection02– LAZADA: http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)– BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4Untuk informasi seputar produk/pemesanan langsung ke CS kami bisa menghubungi via WA/SMS/Telp
0822 8182 7374
WA langsung klik >> bit.ly/2yn1U82Alamat:
SP COLLECTION
Perumahan Rewwin Jl. Cendrawasih II no.18 Kepuh Kiriman – Waru – Sidoarjo 61256
0 Response to "Peraturan Perlintasan KA Yang Wajib Diketahui"
Post a Comment