Persyaratan Untuk Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja – Satuan Polisi Pamong Praja atau yang biasa disingkat Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Derah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Satpol PP adalah jabatan fungsional pegawai
negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
Persyaratan untuk diangkat menjadi Satpol PP adalah:
a. Pegawai negeri sipil;
b. Berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas atau yang setingkat;
c. Tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm untuk
laki-laki dan 155 cm untuk perempuan;
d. Berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
e. Sehat jasmani dan rohani; dan
f.
Lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar
Polisi Pamong Praja.
Perlu diketahui bahwa
Satpol PP yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai
negeri sipil (“PPNS”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satpol PP yang ditetapkan sebagai PPNS dapat langsung mengadakan penyidikan
terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada yang dilakukan oleh warga, masyarakat,
aparatur, atau badan hukum.
Dan bagi anda yang ingin
membeli sepatu dengan kualitas kulit yang baik, silahkan mampir ke SP
Collection! Menjual dan memproduksi sepatu kulit PDH, PDL, Provost POLRI, Provost TNI, Safety, Tunggang,
Dll. Lengkap!!
Dan untuk mempermudah belanja anda
juga untuk membuat barang anda terkirim aman kami hadir di beberapa
marketplace:
- SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
- BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4
Alamat Toko:
Jl. Kolonel
Sugiono no.45 RT 8 RW 2 Ngingas Utara - Waru - Sidoarjo - Jawa Timur – 61256
Jam Buka:
Senin-Jumat
08.00-17.00
Sabtu 08.00-15.00
(AHAD LIBUR)
No.Telp:
CS : 082281827374
Toko : 031
8557474
0 Response to "Persyaratan Untuk Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja"
Post a Comment