Standart Nasional Sepatu Safety

Sepatu safety atau safety shoes adalah sepatu keselamatan kerja yang dipakai para pekerja yang bekerja di kelompok industri maupun konstruksi yang memiliki kemungkinan celaka yang tinggi, sepatu safety mempunyai pelindung baja dibagian depan (ujung sepatu) membuat perlindungan jari kaki dari kejatuhan benda berat yang menimpa kaki, sebab berdasar pada pengalaman kecelakaan kerja banyak berlangsung pada jari-jari kaki.

Sepatu safety itu mempunyai sebagian kelompok yang sesuai dengan fiturnya dan kelompok ini adalah standar yang diyakini oleh standar Internasional EN ISO 20345 : 2004 yang telah mempunyai feature bentrokan sebesar 200 Joules, salah satunya :
  • S1 : Biasanya sepatu safety yang mengedar di market yaitu kelompok S1 yakni hanya mempunyai feature steel Toe (feature harus) dan anti static.
  • S2 : Sama dengan S1 namun ditambah feature Water Resistance (tahan air) artinya bekerja dilokasi yang becek air ngga akan masuk menyerap kedalam sol sepatu.
  • S3 : Sama dengan S2 namun ditambah feature Mid sole steel, yakni satu susunan besi baja yang ditempatkan di dalam bagian bawah sol nya, membuat perlindungan kaki dari tusukan benda tajam.
  • S4 : Sama Seperti S1 namun berbahan terbuat dari karet yang bermakna juga tahan air
  • S5 : Sama dengan S4, namun ditambahkan feature mid sole steel, membuat perlindungan kaki dari tusukan benda tajam.
Terkecuali Standard Internasional, Sepatu safety di Indonesia juga memiliki standard sendiri meskipun masihlah merujuk standard luar negri, yakni :
SNI 0111 : 2009 standard Sepatu Keselamatan (Safety Shoe)
Seperti yang di ketahui kalau dalam pembuatan Sepatu Safety mesti berdasar pada beberapa standard yang sudah ditetapkan. Satu diantara yang bisa jadikan standard yaitu SNI 0111 : 2009.

Menurut SNI 0111 : 2009 sepatu keselamatan dibagi jadi lima tipe, yakni :
Tipe A : yaitu disain pendek (a low shoe)
Tipe B : yaitu disain pergelangan kaki (angkle boot)
Tipe C : yaitu disain 1/2 lutut (half – knee boot)
Tipe D : yaitu disain setinggi lutut (keen – height boot)
Tipe E : yaitu disain setinggi di atas lutut (high boot)
Tipe 1 : yaitu penambahan tinggi sepatu sesuai sama panjang kaki pengguna


Siapa dan dimanapun yg mesti menggunakan Sepatu Safety?

• Pekerja di konstruksi
Menggunakan sepatu safety saat bekerja di industry konstruksi sipil atau gedung bisa menghindar/meminimalisir resiko terserang benda tajam, kejatuhan bahan bangunan maupun tertusuk paku

• Pekerja di Industri/pabrik
Semuanya pabrik mewajibkan sepatu safety dengan keperluan yg tidak sama umpamanya water proofing, metatarsal protection, chemical resistance dan toe cap protection

• Electricians/Teknisi Listrik
untuk pekerjaan yg terkait dengan listrik mesti memakai sepatu safety anti statik

• Bekerja di Hotel & Restaurant
Slipping & tripping hazard di hotel dan restaurant bisa dihindari dengan menggunakan sepatu safety yg tepat

• Outdoorsmen
Bekerja di luar/lapangan dengan beragam keadaan cuaca dan keadaan pasti memerlukan sepatu safety yang sesuai sama dan kuat

SP Collection menawarkan sepatu kulit PDH/Pantofel, PDL/Boots, Safety, Tunggang, Dll.
Kunjungi web kami http://sepatukulitasli.co.id/
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.












Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
– SHOPEE: 
https://shopee.co.id/sp_collection
– TOKOPEDIA: 
https://www.tokopedia.com/spcollection02
– LAZADA: 
http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)
– BUKALAPAK: 
https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4

Untuk informasi seputar produk/pemesanan langsung ke CS kami bisa menghubungi via WA/SMS/Telp
0822 8182 7374
WA langsung klik >> 
bit.ly/2yn1U82

Alamat:
SP COLLECTION
Perumahan Rewwin Jl. Cendrawasih II no.18 Kepuh Kiriman – Waru – Sidoarjo 61256

Related Posts:

0 Response to "Standart Nasional Sepatu Safety"

Post a Comment