Pakaian Dians PNS Menurut Perundang - Undang

Anomali Pakaian Dinas PNS dan Tanda Pangkat - Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan ialah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional agar pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang agar mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya..


Otonomi memang memberi keleluasaan yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah dalam memajukan daerahnya. Sehingga muncullah berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh daerah-daerah. Kadangkala otonomi, ditafsirkan sebagai sebuah kewenangan agar menabrak atau melanggar peraturan perundang-undangan dengan dalih sebagai upaya agar berinovasi atau alasan lainnya. Otonomi banyak disalahtafsirkan oleh pemerintah daerah (kepala daerah, pimpinan SKPD, pejabat lainnya dan PNS). Tafsir terhadap kebijakan pemerintah pusat sering kali dibelokkan. Kebijakan pemerintah pusat ditafsirkan semau gue oleh pemerintah daerah (kepala daerah, pimpinan SKPD, pejabat lainnya dan PNS). Salah satu kebijakan pemerintah pusat yang disalahtafsirkan dan disalahgunakan ialah penggunaan pakaian dinas PNS sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009.

Untuk mendukung tugas PNS, Polri, Dishub dll, dalam menjalankan tugasnya, SP Collection menyediakan sepatu PDH, PDL, Safety, Tunggang POLRI bahan kulit asli dan bahan kulit sintetis dengan harga terjangkau kualitas mewah.









SP Collection menawarkan sepatu kulit PDH/Pantofel, PDL/Boots, Safety, Tunggang, Dll.
Kunjungi web kami http://sepatukulitasli.co.id/
Kami siap memuaskan pelanggan dengan harga terjangkau dan kualitas tinggi.

Kami memberikan GRATIS ONGKIR / SUBSIDI ONGKIR dengan berbelanja pada marketplace kami:
– SHOPEE: https://shopee.co.id/sp_collection
– TOKOPEDIA: https://www.tokopedia.com/spcollection02
– LAZADA: http://www.lazada.co.id/jaferi-shoes/ (Bisa COD/bayar di tempat langsung)
– BUKALAPAK: https://www.bukalapak.com/sepatupantofel4
Untuk informasi seputar produk/pemesanan langsung ke CS kami bisa menghubungi via WA/SMS/Telp
0822 8182 7374
WA langsung klik >> bit.ly/2yn1U82

Alamat:
SP COLLECTION
Perumahan Rewwin Jl. Cendrawasih II no.18 Kepuh Kiriman – Waru – Sidoarjo 61256

Related Posts:

0 Response to "Pakaian Dians PNS Menurut Perundang - Undang"

Post a Comment